BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah Koperasi
Koperasi ini bernama koperasi prima sejahtera,
koperasi ini berdiri pada tahun 1988. Tempat koperasi ini yaitu di Jalan Gajah
Mada Lorong Timbang Rasa Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara
Bulian Kabupaten Batang Hari. Dan koperasi ini memiliki cabang yang berada di
Jambi yang beralamatkan di Jl. KH. Agus Salim Lrg Rahmat
No. 57 Rt. 07 Kelurahan Paal V Kota Baru Kota Jambi. Cakupan wilayah ini adalah
wilayah Kabupaten Batanghari. Koperasi ini memiliki 18 Karyawan yang terdiri
dari anggota tetap dan anggota dilayani.
Badan pendiri koperasi ini adalah Bapak Rudi Hartono,
Saipul Anwar, dan Mujianto. Modal awal yang dimiliki koperasi ini pada saat
awal berdiri tahun 1988 adalah sebesar Rp. 6.000.000,-. Koperasi Prima
Sejahtera ini mempunyai simpanan pokok minimal Rp. 30.000,- dan simpanan wajib
Rp. 50.000,- serta ada simpanan sukarela dari para anggota. Koperasi Prima
Sejahtera ini mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dihitung oleh Bapak Rudi
Hartono pertahunnya kurang lebih Rp. 40.000.000,- pertahun. Koperasi ini adalah
jenis koperasi simpan pinjam.
Unit Usaha Koperasi
Unit usaha koperasi yang ada di koperasi Prima
Sejahtera ini adalah unit simpan pinjam. Dengan simpan wajib sebesar Rp.
50.000,-, dan simpanan pokok adalah minimal Rp. 30.000,-. Anggota
koperasi/nasabah dapat meminjam paling rendah Rp. 200.000,- per anggota, dan
pinjaman paling maksimal tidak terbatas dan tidak di tentukan oleh koperasi
tersebut.
Contoh pinjaman yang dilakukan oleh salah seorang
anggotanya yaitu, ia meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- oleh nasabah dan
dapat diangsur selama 5 bulan dengan biaya 10.000/hari.
1.2 Tujuan
Koperasi ini berdiri dengan tujuan untuk
mensejahterakan para anggota/nasabah koperasi serta untuk menghimbau masyarakat
agar dapat menjadi anggota baru sesuai dengan Motto yang ada di koperasi ini
yaitu “Tiada Hari Tanpa Mencari Anggota Baru”. Dan koperasi ini juga
mempermudah masyarakat untuk menambah modal usahanya dnegan menjadi
anggota/nasabah koperasi dengan meminjam uang dan dengan jangka waktu angsuran
yang lumayan lama.
1.3 Rumusan Masalah
a.
Apakah permasalahan yang dihadapi oleh koperasi Prima Sejahtera?
b.
Bagaimanakah penyelesaian atau solusi dari masalah yang dihadapi oleh
koperasi tersebut?
1.4 Manfaat Penelitian
a.
Agar siswa dapat memahami tentang koperasi dan permasalahan yang
dihadapi oleh koperasi.
b.
Agar masyarakat dapat ikut aktif dalam perkembangan koperasi serta
memahami dan mengerti tentang koperasi serta memahami dan mengerti tentang
koperasi yang ada di sekitar kita.
c.
Untuk menyelesaikan tugas ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teori
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dan UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
2.1.1
Landasan Koperasi
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan
berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian
bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat
kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan,
tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu,
kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi
pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak
melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi
rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.
Landasan operasional pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967,
UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.1.2
Asas Koperasi
1.
Asas kekeluargaan
Dalam
koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota
koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk
semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang.
Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah
pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta
kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.
2.
Asas kegotongroyongan
Dalam
koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan
kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.
2.1.3
Prinsip Koperasi
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Kerjasama antar koperasi
3.
Pendidikan perkoperasian
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2.2 Hasil Wawancara
Selain penjelasan tentang koperasi di atas maka
penulis berusaha pula untuk dapat menemukan masalah-masalah yang akan dihadapi
oleh sebuah koperasi oleh karena itu, penulis melakukan wawancara untuk
mengetahui masalah yang dihadapi oleh koperasi, khususnya koperasi prima
sejahtera.
Berikut adalah hasil wawancara dari beberapa
pertanyaan yang telah penulis ajukan.
Hasil wawancara di Koperasi “Prima Sejahtera”.
Nama
Koperasi : Prima Sejahtera
Lokasi
: Jln. KH. Agus Salim Lrg. Rahmat No. 52 Rt.07
Kel. Paal V Kota Baru Kota Jambi
Pengurus
Koperasi :
Ketua
: Karmaun
Wakil
: Dedi Jumaidi
Bendahara
: Desi Zawardi
Unit
Usaha Koperasi : Simpan Pinjam
Jumlah
Simpanan :
Ø Simpanan Pokok : Rp. 30.000
Ø Simpanan wajib : Rp. 50.000
Ø Simpanan Sukarela tergantung anggota
Koperasi ini juga mempunyai badan hukum yaitu Badan
Hukum No. 32/BH/KDK/56/XII/2000
Jln. KH. Agus Salim Lorong Rahmat No. 52 Rt. 07 Kel.
Paal V Kota Baru Kota Jambi.
Koperasi ini juga mempunyai motto yaitu “ Tiada hari
tanpa mencari anggota baru”.
Sisa hasil usaha per tahun : Rp. 40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah).
2.3 Permasalahan dan
Penyelesaian Permasalahan
Pembayaran pinjaman oleh anggota yang tidak tepat
waktu koperasi prima sejahtera yang memiliki masalah yaitu “Kredit Macet” oleh
anggotanya dalam membayar pinjamannya menurut ketua koperasi prima sejahtera
hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain murahnya hasil perkebunan,
seperti karet dan sawit, hal ini membuat penghasilan anggota berkurang sehingga
terlambat membayar angsuran pinjaman.
2.3.1
Penyelesaian masalah
Agar kredit macet itu tidak semakin merajalela, maka pengurus koperasi
harus menggenakan sanksi kepada anggota yang terlambat membayar.
Sangsi-sangsi sebagai berikut:
1.
Anggota yang terlambat membayar angsuran hutang dikenakan denda.
2.
Anggota yang terlambar membayar angsuran hutang dikenakan sangsi yang
telah disepakati.
3.
Anggota yang terlambat membayar angsuran hutang tidak diberikan pinjaman
selama satu putaran.
Dengan
sangsi tersebut diharapkan dapat membayar tepat waktu demi kelancaran koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang
bekerjasama atas dasar suka rela untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya. Tujuan koperasi ini yaitu untuk menyediakan bantuan pinjaman modal
bagi calon wirausaha atau anggota yang memenuhi syarat untuk menjadi nasabah
koperasi tersebut.
3.2 Saran
Koperasi prima sejahtera ini sangat bagus karena
berdasarkan tujuan dan jenis usahanya yaitu koperasi simpan pinjam yang mana
koperasi ini di tujukan untuk mensejahterakan para anggota dan memberi bantuan
modal berupa pinjaman yang pembayarannya dapat diangsur dengan batas waktu yang
cukup lama.
DAFTAR PUSTAKA
http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/02/landasan-asas-tujuan-dan-prinsip.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, taufik dan Hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca tentang koperasi yang
telah kami teliti.
Harapan saya semoga makalah
ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Muara
Bulian, Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul.......................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
Bab I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang................................................................................ 1
1.2
Tujuan............................................................................................. 2
1.3
Rumusan Masalah........................................................................... 2
1.4
Manfaat Penelitian.......................................................................... 2
Bab II Pembahasan
2.1
Kajian Teori............................................................................. ....... 3
2.1.1
Landasan Koperasi............................................................... ....... 3
2.1.2
Asas Koperasi.............................................................................. 4
2.1.3
Prinsip Koperasi........................................................................... 5
2.2
Hasil Wawancara............................................................................ 5
2.3
Permasalahan dan Penyelesaian Permasalahan............................... 6
Bab III Penutup
3.1
Kesimpulan..................................................................................... 7
3.2
Saran............................................................................................... 7
Daftar
Pustaka