Rabu, 23 April 2014

MAKALAH KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Sejarah Koperasi
Koperasi ini bernama koperasi prima sejahtera, koperasi ini berdiri pada tahun 1988. Tempat koperasi ini yaitu di Jalan Gajah Mada Lorong Timbang Rasa Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Dan koperasi ini memiliki cabang yang berada di Jambi yang beralamatkan di Jl. KH. Agus Salim Lrg Rahmat No. 57 Rt. 07 Kelurahan Paal V Kota Baru Kota Jambi. Cakupan wilayah ini adalah wilayah Kabupaten Batanghari. Koperasi ini memiliki 18 Karyawan yang terdiri dari anggota tetap dan anggota dilayani.
Badan pendiri koperasi ini adalah Bapak Rudi Hartono, Saipul Anwar, dan Mujianto. Modal awal yang dimiliki koperasi ini pada saat awal berdiri tahun 1988 adalah sebesar Rp. 6.000.000,-. Koperasi Prima Sejahtera ini mempunyai simpanan pokok minimal Rp. 30.000,- dan simpanan wajib Rp. 50.000,- serta ada simpanan sukarela dari para anggota. Koperasi Prima Sejahtera ini mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dihitung oleh Bapak Rudi Hartono pertahunnya kurang lebih Rp. 40.000.000,- pertahun. Koperasi ini adalah jenis koperasi simpan pinjam.

Unit Usaha Koperasi
Unit usaha koperasi yang ada di koperasi Prima Sejahtera ini adalah unit simpan pinjam. Dengan simpan wajib sebesar Rp. 50.000,-, dan simpanan pokok adalah minimal Rp. 30.000,-. Anggota koperasi/nasabah dapat meminjam paling rendah Rp. 200.000,- per anggota, dan pinjaman paling maksimal tidak terbatas dan tidak di tentukan oleh koperasi tersebut.
Contoh pinjaman yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya yaitu, ia meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- oleh nasabah dan dapat diangsur selama 5 bulan dengan biaya 10.000/hari.

1.2  Tujuan
Koperasi ini berdiri dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggota/nasabah koperasi serta untuk menghimbau masyarakat agar dapat menjadi anggota baru sesuai dengan Motto yang ada di koperasi ini yaitu “Tiada Hari Tanpa Mencari Anggota Baru”. Dan koperasi ini juga mempermudah masyarakat untuk menambah modal usahanya dnegan menjadi anggota/nasabah koperasi dengan meminjam uang dan dengan jangka waktu angsuran yang lumayan lama.

1.3  Rumusan Masalah
a.       Apakah permasalahan yang dihadapi oleh koperasi Prima Sejahtera?
b.      Bagaimanakah penyelesaian atau solusi dari masalah yang dihadapi oleh koperasi tersebut?

1.4  Manfaat Penelitian
a.       Agar siswa dapat memahami tentang koperasi dan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.
b.      Agar masyarakat dapat ikut aktif dalam perkembangan koperasi serta memahami dan mengerti tentang koperasi serta memahami dan mengerti tentang koperasi yang ada di sekitar kita.
c.       Untuk menyelesaikan tugas ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Kajian Teori
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dan UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
2.1.1        Landasan Koperasi
1.      Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.      Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.      Landasan operasional pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12   1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi. Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.1.2        Asas Koperasi
1.      Asas kekeluargaan
Dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.
2.      Asas kegotongroyongan
Dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.

2.1.3        Prinsip Koperasi
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Kerjasama antar koperasi
3.      Pendidikan perkoperasian
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

2.2  Hasil Wawancara
Selain penjelasan tentang koperasi di atas maka penulis berusaha pula untuk dapat menemukan masalah-masalah yang akan dihadapi oleh sebuah koperasi oleh karena itu, penulis melakukan wawancara untuk mengetahui masalah yang dihadapi oleh koperasi, khususnya koperasi prima sejahtera.
Berikut adalah hasil wawancara dari beberapa pertanyaan yang telah penulis ajukan.
Hasil wawancara di Koperasi “Prima Sejahtera”.
Nama Koperasi                          : Prima Sejahtera
Lokasi                                        : Jln. KH. Agus Salim Lrg. Rahmat No. 52 Rt.07 Kel. Paal V Kota Baru Kota Jambi
Pengurus Koperasi                     :
Ketua                       : Karmaun
Wakil                        : Dedi Jumaidi
Bendahara                : Desi Zawardi
Unit Usaha Koperasi                 : Simpan Pinjam
Jumlah Simpanan                       :
Ø  Simpanan Pokok            : Rp. 30.000
Ø  Simpanan wajib             : Rp. 50.000
Ø  Simpanan Sukarela tergantung anggota

Koperasi ini juga mempunyai badan hukum yaitu Badan Hukum No. 32/BH/KDK/56/XII/2000
Jln. KH. Agus Salim Lorong Rahmat No. 52 Rt. 07 Kel. Paal V Kota Baru Kota Jambi.
Koperasi ini juga mempunyai motto yaitu “ Tiada hari tanpa mencari anggota baru”.
Sisa hasil usaha per tahun : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

2.3  Permasalahan dan Penyelesaian Permasalahan
Pembayaran pinjaman oleh anggota yang tidak tepat waktu koperasi prima sejahtera yang memiliki masalah yaitu “Kredit Macet” oleh anggotanya dalam membayar pinjamannya menurut ketua koperasi prima sejahtera hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain murahnya hasil perkebunan, seperti karet dan sawit, hal ini membuat penghasilan anggota berkurang sehingga terlambat membayar angsuran pinjaman.
2.3.1        Penyelesaian masalah
Agar kredit macet itu tidak  semakin merajalela, maka pengurus koperasi harus menggenakan sanksi kepada anggota yang terlambat membayar.
Sangsi-sangsi sebagai berikut:
1.      Anggota yang terlambat membayar angsuran hutang dikenakan denda.
2.      Anggota yang terlambar membayar angsuran hutang dikenakan sangsi yang telah disepakati.
3.      Anggota yang terlambat membayar angsuran hutang tidak diberikan pinjaman selama satu putaran.
Dengan sangsi tersebut diharapkan dapat membayar tepat waktu demi kelancaran koperasi.


BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang bekerjasama atas dasar suka rela untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Tujuan koperasi ini yaitu untuk menyediakan bantuan pinjaman modal bagi calon wirausaha atau anggota yang memenuhi syarat untuk menjadi nasabah koperasi tersebut.

3.2  Saran
Koperasi prima sejahtera ini sangat bagus karena berdasarkan tujuan dan jenis usahanya yaitu koperasi simpan pinjam yang mana koperasi ini di tujukan untuk mensejahterakan para anggota dan memberi bantuan modal berupa pinjaman yang pembayarannya dapat diangsur dengan batas waktu yang cukup lama.



DAFTAR PUSTAKA


http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/02/landasan-asas-tujuan-dan-prinsip.html




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, taufik dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca tentang koperasi yang telah kami teliti.
Harapan saya semoga makalah ini membantu  menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Muara Bulian,    Maret 2013


              Penulis


DAFTAR ISI

Halaman
Halaman Judul.......................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
Bab I          Pendahuluan
                   1.1 Latar Belakang................................................................................ 1
                   1.2 Tujuan............................................................................................. 2
                   1.3 Rumusan Masalah........................................................................... 2
                   1.4 Manfaat Penelitian.......................................................................... 2

Bab II        Pembahasan
                   2.1 Kajian Teori............................................................................. ....... 3
                   2.1.1 Landasan Koperasi............................................................... ....... 3
                   2.1.2 Asas Koperasi.............................................................................. 4
                   2.1.3 Prinsip Koperasi........................................................................... 5
                   2.2 Hasil Wawancara............................................................................ 5
                   2.3 Permasalahan dan Penyelesaian Permasalahan............................... 6

Bab III       Penutup
                   3.1 Kesimpulan..................................................................................... 7
                   3.2 Saran............................................................................................... 7
Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar