BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[1]
Sejalan dengan perkembangan pendidikan
yang sangat pesat pada saat ini, pendidikan merupakan perwujudan dan perubahan
pemindahan nilai budaya kepada anak dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
Sumber Daya Manusia tidak lepas dari tanggung jawab bersama.
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.[2]
Pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam keluarga orang tua
bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan anaknya, sedangkan di sekolah yang
bertanggung jawab terhadap anak didiknya adalah guru.
Untuk meningkatkan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana yang diamanatkan undang-undang tersebut, telah
dilaksanakan usaha keras pemerintah dengan berbagai usaha antara lain dengan
membangun sarana dan prasarana pendidikan, pemberian bea siswa bagi anak yang
berprestasi dan tidak mampu, pada sekolah umum alokasi waktu untuk bidang studi
agama sangat minim sekali, dipihak lain pelaksanaan pembinaan spritual
dirasakan sangat sulit dan berat. Menjawab tantangan tersebut masyarakat Desa
Rambutan Masam Kecamatan Muara Tembesi secara swadaya mendirikan lembaga
pendidikan keagamaan yang khusus untuk mempelajari mata pelajaran agama.
Proses pembelajaran sangat dipengaruhi
oleh berbagai faktor seperti jenis dan bentuk belajar, fasilitas belajar,
lingkungan keluarga, masyarakat, orang tua dan lain sebagainya. Salah satu
perang orang tua dalam pembelajaran adalah memberikan perhatian yang cukup
terhadap anak sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
penulis ingin mengetahui secara pasti perhatian orang tua terhadap pelaksanaan
pendidikan anaknya di Diniyyah Takmiliah Awaliyah Nurus Sa’adah Desa Rambutan
Masam Kecamatan Muara Tembesi untuk meningkatkan kualitas tamatan pada lembaga
pendidikan keagamaan tersebut dimasa yang akan datang. Sebab perhatian dan
tanggung jawab orang tua sangat penting dalam mengembangkan minat dan
kreativitas belajar anak. Di sinilah peran orang tua akan dituntut. Sebagaimana
dijelaskan dalam surah At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#þqè%
ö/ä3|¡àÿRr&
ö/ä3Î=÷dr&ur
#Y$tR
$ydßqè%ur
â¨$¨Z9$#
äou$yfÏtø:$#ur
$pkön=tæ
îps3Í´¯»n=tB
ÔâxÏî
×#yÏ©
w
tbqÝÁ÷èt
©!$#
!$tB
öNèdttBr&
tbqè=yèøÿtur
$tB
tbrâsD÷sã
ÇÏÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.[3]
Mengingat sebagian besar pendidikan
masyarakat Desa Rambutan Masam sangat terbatas menjadi problem yang serius di
bidang pendidikan, terutama pada masalah orang tua dalam memberikan perhatian
untuk membangkitkan minat belajar anaknya di Diniyah Takmiliyah Awaliyah Nurus
Sa’adah Desa Rambutan Masam Kecmatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari,
bahkan banyak di antara mereka memandang sebelah mata atau menganggap remeh
terhadap lembaga pendidikan keagamaan ini.
Masyarakat Desa Rambutan Masam sebagian
besar petani yang merupakan sumber pendapatan untuk sehari-hari dan ini akan
berpengaruh kuat terhadap anak-anak mereka yang telah memasuki usia sekolah. Di
samping itu pula persoalan yang sangat berpengaruh terhadap proses pendidikan
anak di Desa Rambutan Masam khususnya pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah Nurus
Sa’adah yaitu tenaga pengajar atau guru yang ada adalah guru honorer yang
diambil diantara masyarakat yang terpanggil sebagai rasa kewajiban akan keadaan
generasi umat Islam. Di samping itu lingkungan diniyah yang kurang memadai.
Hal ini dapat dibayangkan apabila
keadaan seperti ini terus menerus dialami masyarakat Desa Rambutan Masam maka
harapan yang menjadi tujuan pendidikan nasional tentu akan tercapai dengan baik
apabila pengaruh tersebut sangat terlihat pada anak-anak mereka.
Atas dasar itulah penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian yang
dituangkan dalam skripsi tentang “Perhatian Orang Tua Terhadap Pelaksanaan
Pendidikan Keagamaan Di Diniyah Takmiliyah Awaliyah Nurus Sa’adah Desa Rambutan
Masam Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari”.
[1] Anonim (2009). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, Jakarta: Balai Pustaka, hlm.2-3
[2] Anonim. (2009). Undang-Undang Sisdiknas 2003, Jakarta : Sinar Grafika,
2006, hlm. 5-6.
[3] Anonim (2000). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta:
Penggandaan Kitab Suci Al-Qur’an Depag RI, hlm. 951
Tidak ada komentar:
Posting Komentar