“TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG AKHLAK :
KEADILAN, KEJUJURAN, MORAL”
Hidup Bersih Demi Ridho Allah
1. QS. Al-Baqarah : 180
wur
(#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
(#qä9ôè?ur
!$ygÎ/
n<Î)
ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù
ô`ÏiB
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÑÈ
Artinya : Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah:[2] :
188).
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu Abbas,
bahwa hal ini berkenaan dengan seseorang yang mempunyai tanggungan harta
kekayaan tetapi tidak ada saksi terhadapnya dalam hal ini, lalu ia mengingkari
harta itu dan memperseketakan-Nya kepada penguasa, sementara itu ia sendiri
mengetahi ahwa harta itu ukan menadi hak-nya dan mengetahi bahwa ia bedosa,
memakan barang haram. Demikian di riwayatkan dari Mujahid, Sai’id bin Jubair,
Ikrimah, Al-Hasan, Al-Bisri, Qatadah, As-Suddi, Mutatil bin Hayyan, dan
Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka semua mengatakan: “Janganlah engkau bersengketa sedang engkau mengetahi bawa enkau zalim.”
Dalam kitab Shaih al-Bukhari dan Shih Muslim di
sebutkan, dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya : “Ketahuilah, aku hanya manusia biasa dan
datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari kalian
lebih pintar berdalih, dari pada sebagian lainnya sehingga aku memberi
keputusan yang menguntungkan-nya. Karena itu, barang siapa yang akut putuskan
mendapat hak orang muslim yang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah
septong api neraka, maka terserah ia mau membawa-nya atau meninggalkan-nya.”
Dengan demikian ayat dan hadist di atas menujukkan
bahwa keputusan hakim itu sesungguhnya tidak dapat merubah sedikitpun hukum
sesuatu, tidak membuat sesuatu yang sebenarnya haram menjadi halal atau yang
halal menjadi haram, hanya saja hakim terikat pada apa yang tampak darinya.
Jika sesuai, maka itulah yang dikehendaki, dan jika tidak maka hakim tetap
memperoleh pahala dan bagi yang melakukan tipu mulihat memperoleh dosa.
Oleh karena itu Allah berifirman:
wur
(#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
(#qä9ôè?ur
!$ygÎ/
n<Î)
ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù
ô`ÏiB
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÑÈ
Artinya : Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah:[2] :
188).
Maksudnya,
kamu mengetahui kebatilan perkara yang kalian dakwahkan, dan kalian
propogandakan dalam ucapan kalian.
2. QS. An-Nisa’ : 29
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4
wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(QS. An-Nisa [4]: 29).
Allah melarang hamba-hambanya yang beriman memakan
harta sesama mereka secara batil, yakni melalui aneka jenis usaha yang tidak si
syariatkan seperti riba dan judi, serta beberapa jenis tipu muslihat yang
sejalan dengan kedua cara itu, walaupun sudah jelas pelarangan-nya dalam hukum
syara’, seperti yang di jelaskan Allah bahwa orang yang melakukan muslihat itu
dimaksudkan untuk mendapat riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari ibnu Abbas ihwal
seseorang yang membeli pakaian dari orang lain. Penjual berkata, “Jika kamu
suka ambillah, jika kamu tidak suka, kembalikanlah disertai satu dirham.”
Ibnu Abbas berkata, “itulah praktik yang karenanya
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan batil.” Sehubungan
dengan ayat itu, Ibnu Abi Hatim merwayatkan dari Al-Qamah, dari Abdullah dia
berkata, ayat itu muhkam ia tidak di nasakh dan menasakh-kan hingga hari kiamat.
Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali dengan perdagangan secara suka sama suka diantara kamu”.
Maksudnya janganlah kamu melakukan praktik-praktik yang di haramkan dalam
memperoleh harta kekayaan, namun harus melalui perdagangan yang di syariatkan
dan berdasarkan kerelaan antara penjual dan pembeli.
Firman Allah Ta’ala.:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu
sendiri” dengan cara melakukan berbagai prakara yang diharamkan Allah,
mendurhakai-Nya, dan memakan harta sesama kamu dengan cara yang bathil, “Sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadapmu”. Jika dia menyuruhmu melakukan sesuatu dan
melarangmu dari sesuatu.”
DAFTAR PUSTAKA
Imam Asy-Syafi’I, Dr. Abdullah
bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Ali Syaikh. 2003
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar