Senin, 07 Oktober 2013

TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG AKHLAK : KEADILAN, KEJUJURAN, MORAL

“TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG AKHLAK : KEADILAN, KEJUJURAN, MORAL”

Hidup Bersih Demi Ridho Allah
1.      QS. Al-Baqarah : 180
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah:[2] : 188).

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini berkenaan dengan seseorang yang mempunyai tanggungan harta kekayaan tetapi tidak ada saksi terhadapnya dalam hal ini, lalu ia mengingkari harta itu dan memperseketakan-Nya kepada penguasa, sementara itu ia sendiri mengetahi ahwa harta itu ukan menadi hak-nya dan mengetahi bahwa ia bedosa, memakan barang haram. Demikian di riwayatkan dari Mujahid, Sai’id bin Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Al-Bisri, Qatadah, As-Suddi, Mutatil bin Hayyan, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka semua mengatakan: “Janganlah engkau bersengketa sedang engkau mengetahi bawa enkau zalim.
Dalam kitab Shaih al-Bukhari dan Shih Muslim di sebutkan, dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah bersabda:



Artinya :     “Ketahuilah, aku hanya manusia biasa dan datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari kalian lebih pintar berdalih, dari pada sebagian lainnya sehingga aku memberi keputusan yang menguntungkan-nya. Karena itu, barang siapa yang akut putuskan mendapat hak orang muslim yang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah septong api neraka, maka terserah ia mau membawa-nya atau meninggalkan-nya.”

Dengan demikian ayat dan hadist di atas menujukkan bahwa keputusan hakim itu sesungguhnya tidak dapat merubah sedikitpun hukum sesuatu, tidak membuat sesuatu yang sebenarnya haram menjadi halal atau yang halal menjadi haram, hanya saja hakim terikat pada apa yang tampak darinya. Jika sesuai, maka itulah yang dikehendaki, dan jika tidak maka hakim tetap memperoleh pahala dan bagi yang melakukan tipu mulihat memperoleh dosa.
Oleh karena itu Allah berifirman:
 Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  

Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah:[2] : 188).

Maksudnya, kamu mengetahui kebatilan perkara yang kalian dakwahkan, dan kalian propogandakan dalam ucapan kalian.




2.      QS. An-Nisa’ : 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ    
Artinya :    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa [4]: 29).

Allah melarang hamba-hambanya yang beriman memakan harta sesama mereka secara batil, yakni melalui aneka jenis usaha yang tidak si syariatkan seperti riba dan judi, serta beberapa jenis tipu muslihat yang sejalan dengan kedua cara itu, walaupun sudah jelas pelarangan-nya dalam hukum syara’, seperti yang di jelaskan Allah bahwa orang yang melakukan muslihat itu dimaksudkan untuk mendapat riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari ibnu Abbas ihwal seseorang yang membeli pakaian dari orang lain. Penjual berkata, “Jika kamu suka ambillah, jika kamu tidak suka, kembalikanlah disertai satu dirham.”
Ibnu Abbas berkata, “itulah praktik yang karenanya Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan batil.” Sehubungan dengan ayat itu, Ibnu Abi Hatim merwayatkan dari Al-Qamah, dari Abdullah dia berkata, ayat itu muhkam ia tidak di nasakh dan menasakh-kan hingga hari kiamat.
Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali dengan perdagangan secara suka sama suka diantara kamu”. Maksudnya janganlah kamu melakukan praktik-praktik yang di haramkan dalam memperoleh harta kekayaan, namun harus melalui perdagangan yang di syariatkan dan berdasarkan kerelaan antara penjual dan pembeli.
Firman Allah Ta’ala.:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri” dengan cara melakukan berbagai prakara yang diharamkan Allah, mendurhakai-Nya, dan memakan harta sesama kamu dengan cara yang bathil, “Sesungguhnya Allah maha penyayang terhadapmu”. Jika dia menyuruhmu melakukan sesuatu dan melarangmu dari sesuatu.”


DAFTAR PUSTAKA


Imam Asy-Syafi’I, Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Ali Syaikh. 2003

Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, 1999







Tidak ada komentar:

Posting Komentar